Sehubungan dengan perubahan frekuensi ujian dari 4 sesi menjadi 2 sesi per hari, bersama ini disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
.
1. Setiap peserta WAJIB mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 Pukul 14.00 WIB sampai dengan 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB
.
2. Karena Pusat UTBK UNESA TIDAK menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak UNESA, maka semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK UNESA DIRELOKASI ke Pusag UTBK UNAIR dan Pusat UTBK ITS
.
3. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap 1 (5-14Juli) dan TIDAK dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah DIWAJIBKAN melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesusi yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat pada tanggal 2 juli 2020 pukul 16.00 WIB. Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap 2
.
4. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap 2 (20-29 juli) dan TIDAK dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur (seperti kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana, dan sebagainya) dan/atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta DIWAJIBKAN melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli pada jam kerja.
.
5. Peserta WAJIB menyampaikan laporan pada Butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata Laporan yang disampaikan TIDAK BENAR, peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mengikuti UTBK.
