AN atau yang dalam dunia media sosial dikenal dengan panggilan AGNI, merupakan seorang mahasiswi yang mengalami kasus pemerkosaan oleh rekan KKN nya di Pulau Seram Maluku pada tahun 2017. Setelah satu tahun lamanya mengadu dan berusaha mendapatkan keadilan, tahun ini akhirnya UGM menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku.
.
.
Menristekdikti Muhammad Nasir mengatakan, dirinya telah meminta kejelasan mengenai peristiwa tersebut. Apabila terbukti pelecehan seksual itu benar adanya, maka pihak kampus harus memberikan sanksi akademik kepada sang pelaku pemerkosa.
.
.
“Ini saya sedang meminta kejelasan dari Rektor UGM. Dan kami akan sanksi pelaku apabila benar terjadi pemerkosaan,” ujarnya di Jakarta.
.
.
Beliau menjelaskan, terkait hal ini, Kemenristekdikti sepenuhnya menyerahkan ke pihak UGM terhadap masalah pelanggaran tersebut. Di mana apakah ini ada unsur pidana atau tidak serahkan.
.
.
“Apabila ada unsur-unsur pidana kita serahkan ke polisi dan kalau kampus ada ranahnya sendiri,” tuturnya.

Indonesia Kembangkan Mobil Listrik, Proyek Ini Libatkan 6 Perguruan Tinggi
Wed Nov 14 , 2018
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah memfasilitasi 6 PTN, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Institut Sepuluh Nopember (ITS), dan Universitas Udayana (UNUD) untuk menjalankan program riset ‘Mobil Listrik Nasional’ secara mandiri. . . Dilansir dari […]
