Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan kemudahan bagi mahasiswa yang sedang menjalankan kegiatan perkuliahan semester genap 2020/2021.
Kemudahan yang diberikan kampus IPB, yakni mahasiswa akan memperoleh bantuan biaya.
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Arif Satria mengatakan, kebijakan ini diambil, karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Prof. Arif menjelaskan setidaknya ada tujuh keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pendidikan yang diberikan IPB selama Semester Genap 2020/2021.
Pertama, IPB memfasilitasi pembelajaran mandiri bagi setiap mahasiswa senilai Rp 750.000, baik yang telah membayar UKT dan mengisi KRS-online. Kedua, memberikan kesempatan ke mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT untuk mengajukan cicilan.
Ketiga, bantuan UKT sesuai yang ditujukan kepada 1.888 mahasiswa program Vokasi dan Sarjana yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut senilai Rp 53,69 juta kepada 59 mahasiswa. Lalu, sebanyak 943 mahasiswa (Rp 1,5 juta per mahasiswa) dapat bantuan RRp 1,4 miliar. Dan untuk mahasiswa baru, bantuan UKT Kemendikbud sebanyak 886 orang senilai Rp 1,77 miliar.
Keempat, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan penurunan golongan UKT untuk mahasiswa yang keluarga/walinya mengalami penurunan pendapatan permanen.
Kelima, IPB bersama banyak donatur baik pemerintah pusat dan daerah, alumni, yayasan, perusahaan swasta, dan lainnya memberikan bantuan beasiswa senilai Rp 102,49 miliar kepada 9.972 mahasiswa.
Keenam, memberikan keringanan UKT sebesar 50% bagi mahasiswa semester 7 ke atas di sekolah vokasi dan semester 9 ke atas untuk program Sarjana
Ketujuh, memberikan kesempatan cuti bebas biaya bagi mahasiswa yang memilih untuk menangguhkan sementara kuliahnya dengan maksimal 2 semester.
Terakhir, Prof. Arif mengatakan keringanan yang diberikan akan di transfer ke masing-masing mahasiswa dengan mengikuti ketentuan jumlah dan waktu yang berlaku.